Syarat dan Cara Membuat KIA atau KTP Anak di Majalengka Melalui Posyandu

Syarat Membuat Kartu Identitas atau KTP Anak di Cianjur
Kartu Identitas Anak. Foto: Ist/Kemendagri

HALOJABAR.COM- Berikut informasi seputar cara membuat kartu identitas atau KTP anak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Selain KTP untuk warga berusia 17 tahun ke atas, sekarang ada Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia 0-17 tahun. Kini, setelah sang ibu melahirkan anak tidak hanya mengurus akta kelahiran, tapi juga perlu membuat KIA.

Ada 2 jenis KTP anak atau KIA, yaitu untuk usia anak 0 – 5 tahun dan kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya.

Beberapa informasi yang tertera di antaranya nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah KTP anak tidak menyertakan chip elektronik.

Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Baca Juga: Persyaratan Pelayanan SKCK di Polres Majalengka

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka memberikan informasi seputar syarat dan cara membuat KIA atau KTP anak.

Cara membuat KTP anak di Kabupaten Majalengka bisa juga dilakukan di Posyandu melalui inovasi Cemilan Anak La Madu (Percepatan Kepemilikan Kartu Identitas Anak Melalui Pos Yandu).

Cara Membuat KTP Anak di Majalengka

Sebelum membuat KIA, perlu diketahui terlebih dahulu syarat yang dibutuhkan.

Persyaratan tersebut antara lain seperti fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP-el asli kedua orang tua/wali.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Majalengka Paling Populer

Selain itu, sebagaimana dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Majalengka, membuat KIA perlu juga menyiapkan foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari.

Adapun alur pembuatan KIA di Majalengka melalui Posyandu sebagai berikut:

  1. Masyarakat atau orang tua yang ingin membuat KIA datang ke Posyandu
  2. Kader Posyandu menerima dan memverifikasi berkas persyaratan KIA dari masyarakat atau pemohon
  3. Kader posyandu kemudian menyerahkan berkas permohonan KIA kepada koordinator pelayanan KIA desa yang telah ditunjuk oleh ketua TP PKK desa
  4. Koordinator layanan KIA desa menyerahkan dokumen kepada petugas frontliner di Disdukcapil Kabupaten Majalengka secara kolektif dan petugas frontliner sekaligus memverifikasi berkas permohonan KIA atau KTP anak
  5. Selanjutnya dokumen KIA diserahkan kepada kader Posyandu untuk dibagikan ke masing-masing pemohon, dan
  6. petugas frontliner menyerahkan KIA kepada koordinator layanan KIA desa
  7. Petugas operator KIA lalu menginput dan mencetak KIA secara akolektif, dan
  8. Kepala seksi di Disdukcapil Majalengka memvalidasi berkas permohonan KTP anak.

Itulah syarat dan cara untuk membuat KIA atau KTP anak di Kabupaten Majalengka.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News