Ragam  

Persyaratan Pelayanan SKCK di Polres Majalengka

Persyaratan Pelayanan SKCK di Polres Majalengka
Ilustrasi Pelayanan SKCK. (Foto: Ist/Polri)

HALOJABAR.COM- Berikut informasi seputar pelayanan SKCK di Polres Majalengka. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan kepada pemohon/ masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Polresta Cirebon

SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal terbit. Jika telah melewati masa berlaku dan bila perlu, yang bersangkutan bisa memperpanjang masa berlakunya.

SKCK juga menjadi dokumen resmi yang dibutuhkan sebagian besar institusi di Indonesia sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan atau pendidikan, atau untuk keperluan persyaratan lainnya.

Bagaimana cara membuat SKCK? Pelayanan SKCK memiliki beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan. Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Intelkam Polres Majalengka AKP H Agus Romy.

Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Polres Indramayu

Secara detail tentang pelayanan SKCK, inilah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SKCK di Polres Majalengka.

Persyaratan Pengajuan SKCK di Polres Majalengka

1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar

2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar

3. Fotocopy Akta Lahir 1 lembar

4. Fotocopy Ijazah 1 lembar

5. Rumus Sidik Jari

6. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan warna latar belakang merah.

7. SKCK lama untuk melakukan perpanjangan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News