Syarat dan Jadwal Vaksinasi Booster Covid-19 bagi Masyarakat Umum Usia 18 Tahun

Ilustrasi: Jadwal vaksinasi booster covid-19 bagi masyarakat umu usia 18 tahun /foto: pixabay

HALOJABAR.COM – Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster Covid-19 gratis untuk masyarakat umum yang diperuntukan bagi yang berusia 18 tahun ke atas.

Berbagai persiapan dan koordinasi telah dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster berjalan lancar.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan jadwal vaksinasi booster Covid-19 bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dilaksanakan paling lambant awal februari 2022.

“Vaksinasi masyarakat umum selain lansia dan kelompok rentan paling lambat awal Februari,” terang Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, di Jakarta Jumat (14/1/2022).

Lebih lanjut Nadia juga menjelaskan syarat vaksinasi booster covid-19 untuk masyarakat umum dan lansia maupun kelompok rentan sama.

Diantaranya telah mendapatkan vaksin Covid-19 primer dosis 1 dan 2 minimal enam bulan terakhir. Kemudian kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu menuturkan, pemberian booster Covid-19 kepada non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

Pertama melalui website pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News