Syarat Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua atau Dosis Keempat, Cek di Sini

HALOJABAR.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mulai menyediakan vaksinasi Covid-19 dosis keempat di puskesmas. Vaksinasi penguat kedua ini diberikan kepada kelompok masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2023.

“Puskesmas siap menerima permintaan masyarakat untuk vaksinasi penguat yang kedua. Hanya memang kami ingin melihat dulu seberapa besar animo masyarakat,” kata Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian, Senin 23 Januari 2023.

Ia berharap, vaksinasi ini mendapat animo yang baik dari masyarakat karena merupakan bagian dari pencegahan Covid-19.

Anhar mengatakan, setiap puskesmas akan melaksanakan vaksinasi dosis penguat kedua setelah ada setidaknya 10 warga yang mendaftar. Untuk diketahui, setiap vial vaksin Covid-19 bisa digunakan untuk vaksinasi 10 orang.

“Kita lihat dulu, kalau misalnya baru ada tiga orang pasti kita tidak berani. Karena kalau kita suntikkan untuk tiga orang, pasti yang tujuh (dosis) terbuang. Paling kita kasih tahu untuk menunggu dua atau tiga hari,” kata Anhar.

Secara teknis, puskesmas berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 dosis keempat.

“Setiap puskesmas pasti sudah tahu, karena sudah melakukan vaksinasi selama dua tahun ini,” katanya.

Sebagai informasi, saat ini masih ada persediaan 94 vial atau 940 dosis vaksin Covd-19 buatan Pfizer di Kota Bandung. Selain itu, Dinkes Kota Bandung akan mengajukan permintaan tambahan stok vaksin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika diperlukan.

Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua dapat diberikan enam bulan setelah vaksinasi dosis penguat pertama.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News