Targetkan PAD Rp1 Triliun, Pemda KBB Diminta Gali Potensi Baru dan Hindari Kebocoran Pajak

pemkab bandung barat bpjs
Ilustrasi Pemkab KBB. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menargetkan PAD atau Pendapatan Asli Daerah tahun 2024 ini sebesar Rp1 triliun atau naik dibandingkan PAD KBB tahun 2023 yang hanya mencapai Rp500 juta.

Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) Holid Nurjamil mengatakan, sebaiknya sebelum menargetkan peningkatan PAD yang tinggi seharusnya dilakukan dulu kajian secara akademis.

Serta menggelar forum group discussion (FGD) untuk mencari permasalahan belum optimalnya penerimaan PAD. Termasuk mencari sumber-sumber PAD sehingga bisa dibuat strategi dalam upaya peningkatannya.

“Mestinya dilakukan itu dulu, supaya tidak muncul permasalahan baru seperti yang terjadi tahun 2019 ketika masyarakat resah dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan BPHATB yang naik lebih dari 100 persen,” ucapnya, Jumat 9 Februari 2024.

BACA JUGA: Genjot Partisipasi Pemilih, KPU KBB Terus Sosialisasi Pemilu 2024 di Wilayah Terpencil

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga dalam menentukan PAD, ada beberapa hal yang seharusnya diperhatikan. Sebab kondisi keadaan struktur ekonomi dan sosial suatu masyarakat menentukan tinggi rendahnya tuntutan akan adanya pelayanan publik dalam kuantitas dan kualitas tertentu.

Kemampuan masyarakat dalam membayar segala pungutan-pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah juga akan menentukan. Adanya perbedaan struktur ekonomi dan sosial, membuat kemampuan membayar segala pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah akan lebih tinggi di masyarakat perkotaan daripada masyarakat pedesaan.

“Salah satu upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan ada tiga hal yang harus diperhatikan. Yakni menambah obyek dan subyek pajak dan retribusi, peningkatan besarnya penetapan, dan mengurangi tunggakan perkembangan PDRB per kapita riil,” sebutnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News