Terbukti Aniaya Warga hingga Tewas, Enam Oknum Prajurit TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara 

Enam Oknum Prajurit TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 9-13 tahun penjara kepada enam oknum prajurit TNI AL yang terbukti bersalah membunuh warga Purwakarta, Senin (22/11/2021). Foto/Istimewa

“Siap pikir-pikir,” ucap para terdakwa.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News