Seleb  

Terbukti Konsumsi Sabu-sabu, Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Ammar Zoni dan Irish Bella / Instagram/@ammarzoni
Ammar Zoni dan Irish Bella / Instagram/@ammarzoni

HALOJABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada aktor Ammar Zoni (30).

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara mengatakan, Ammar Zoni terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan,” kata Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, di antaranya bahwa terdakwa selama mengikuti persidangan bertingkah laku sopan, mengakui apa yang telah diperbuat.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa Ammar Zoni masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.

Selain itu, Ammar Zoni merupakan penyalahguna narkotika dengan tingkat ringan, dan telah menjalani rehabilitasi sejak bulan Maret 2023. Tidak hanya Ammar Zoni juga diyakini tidak ada kaitannya dengan pengedar narkotika.

“Pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan, bahwa terdakwa sopan, mengakui, masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.

“Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim,” katanya.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Ammar Zoni tidak sendiri, namun ada dua rekannya yaitu M dan R yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani, karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News