Terkait UMP, Pemdaprov Jabar Segera Bahas dengan Dewan Pengupahan

Terkait UMP, Pemdaprov Jabar Segera Bahas dengan Dewan Pengupahan
Terkait UMP, Pemdaprov Jabar Segera Bahas dengan Dewan Pengupahan

HALOJABAR.COM – Pemdaprov Jawa Barat memastikan, penetapan besaran upah di Jabar akan ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurut Penjabat Gubernur Bey Machmudin, Pemdaprov Jabar segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023.

“Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa 14 November 2023.

Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Baca Juga: TPA Sarimukti Penuh, Bey Tegaskan Permasalahan Sampah di Jabar Butuh Solusi

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3,” sebut Bey.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing – masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten).

UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.***

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News