Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Kota Cimahi Hentikan Proses 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

bawaslu kota cimahi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin), Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COMBawaslu Kota Cimahi mendapati tiga laporan dugaan temuan pelanggaran pidana Pemilu. Namun karena tidak memenuhi unsur dan bukti kuat sehingga pelanggaran tersebut hanya sampai di meja Bawaslu.

“Ada tiga temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, tapi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tersebut gagal diteruskan ke tahapan selanjutnya,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin), Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, Senin 5 Februari 2024.

Menurutnya selain pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu Kota Cimahi juga menemukan 55 pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu 2024. Kebanyakan dari temuan pelanggaran itu terkait dengan administrasi dari peserta pemilu atau calon legislatif (caleg).

BACA JUGA: Bawaslu Kota Cimahi Petakan Waktu Kritis Jelang dan Setelah Pungut Hitung Suara di Pemilu 2024

Pihaknya telah menyarankan kepada yang melakukan pelanggaran itu supaya segera melakukan upaya perbaikan. Mengingat pelanggaran tersebut hanya berupa administrasi dan bukan pada ranah pelanggaran pidana Pemilu.

“Itu saran yang kami sampaikan karena kan pelanggarannya administratif bukan pidana,” sambungnya.

Sementara terkait dugaan adanya pengarahan dukungan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada sekretaris kecamatan dan Sekretaris Kelurahan untuk menggiring masyarakat memilih PKS, Ginan menyebutkan masih melakukan penelaahan.

BACA JUGA: KPU Kota Cimahi Gelar Simulasi Pencoblosan Pemilu 2024, Warga Terkendala Ukuran Kertas Suara

Satu hal yang pasti bahwa PIP merupakan program pemerintah yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye partai manapun.

Oleh karena itu di sinilah peran masyarakat dan elemen lainnya dalam melakukan pengawasan partisipatif untuk mencegah munculnya pelanggaran Pemilu.

“Tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Untuk yang itu (PIP) sedang kami bahas, kami uji, dan kami analisis, masuk unsur pidana yang mana,” jelasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News