Viral! Kyai Aliran Sesat Perbolehkan Saling Tukar Pasangan: Asal Suka Sama Suka

Video Viral Pengajian yang Bolehkan Saling Tukar Pasangan
Video Viral Pengajian yang Bolehkan Saling Tukar Pasangan. (Instagram @santriinet)

HALOJABAR.COM- Belakangan ini, tengah viral di media sosial mengenai video seorang kyai aliran sesat, yang memperbolehkan tukar pasangan.

Dalam video yang viral di media sosial, seorang kyai yang diduga aliran sesat, mengesahkan hukum saling tukar pasangan, asal suka sama suka.

Baca Juga: Libatkan Penegak Hukum, MUI Jabar Pimpin Tim Investigasi Dugaan Penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun

Pada video tersebut, menunjukkan seorang kyai bersama seorang wanita yang berpenampilan serba hitam dan bercadar. Kyai tersebut menjelaskan jika dalam ajarannya, diperbolehkan saling tukar pasangan asal mau sama mau.

“Kayak suami-istri itu pergaulannya, gitu mintanya. Di sini dibebaskan kita ini dibebaskan gitu. Masalah ada bisanya, mau tukar pasangan pun boleh dan di sini yang penting gitu intinya,” ucap pria tua berbaju hijau di tengah.

“Makanya di agama yang lain nggak ada kayak gini tuh nggak ada yang sama suaminya ya itulah. Janda kok boleh kyai, kan belum menikah jadi pasangan gimana tuker tukeran. Kebebasan di sini gitu. Boleh tuker tukeran boleh di sini boleh,” tambahnya.

Kyai tersebut menuturkan jika praktik saling tukar pasangan ini sah, dengan catatan mau sama mau, tanpa adanya paksaan. Mirisnya, dalam pengajian tersebut, terbuka untuk umum walau berbeda pasangan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by NGAJI HADIS (@santriinet)

“Oh pasangan tuker tukeran kalau ceweknya suka gitu, yaudah sama-sama suka ya udah langsung saja. Sama siapa aja boleh, boleh yang penting kita sama-sama suka tuker tukeran pasangan,” pungkasnya.

“Intinya gitu. Makanya kalau nggak ada paksaan gitu ya, ini kalau mau, ini sama ini gitu. Ini tuker tukeran. Iya boleh, sekarang juga boleh kalau sama-sama suka udah berapa tahun? Mumpung ada kyai berarti kalau ngaji di sini boleh, istrinya ganti-gantian yang penting sama-sama suka aja. Mantap lanjut Ya Allah.” tambahnya.

Salah satu yang membagikan video viral tersebut adalah akun instagram @santriinet. Beragam komentar pun diberikan oleh netizen dalam akun instagram tersebut.

“Kok bisa segininya” tulis akun instagram @santrilogin.

“Kontennya gus samsudin rupanya” tulis akun @hanazillaqanitah.

“Harus dilaporkan ini ke pihak berwajib” tulis @lugah84.

Baca Juga: Alasan Mengapa Syiah Dilarang di Indonesia, Benarkah Aliran Sesat?

Dalam Undang-Undang, tercantum dengan jelas bahwa apabila seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya merupakan tindak pidana hukum.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, (1) yaitu tahun 2026.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News