Alasan Satgas Covid-19 Belum Dibubarkan meski PPKM Dicabut

Ilustrasi social distancing dan Covid-19. (Foto: iqbalnuril/Pixabay)

HALOJABAR.COM – Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 30 Desember 2022 lalu, tetapi Satgas Covid-19 dipastikan tetap difungsikan menjalankan tugasnya.

Hal itu ditegaskan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto. Fokus Satgas Covid-19 saat ini, kata Airlangga, adalah turut berperan dalam masa transisi pandemi ke situasi normal.

Catatan positif Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Dengan catatan positif ini, tentu penghentian PPKM telah diterbitkan dari Inmendagri, kita memasuki masa transisi. Satgas Covid-19 tetap berjalan sampai masyarakat kebal,” kata Airlangga dalam acara Rakornas Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2023 di Jakarta dikutip dari Akurat.com, Kamis 26 Januari 2023.

Selain itu, kata Airlangga, hasil penanganan pandemi covid-19 dari sisi ekonomi berhasil tumbuh di atas 5 persen sepanjang 2022. Perekonomian yang kuat juga terbukti dari konsumsi yang terus tumbuh serta capaian investasi yang melampaui target, serta kinerja ekspor yang masih baik.

“Melalui koordinasi ekstra semangat dari pemerintah pusat dan daerah, tingkat pengangguran pada Agustus 2022 menurun diikuti tingkat kemiskinan turun di Maret 2022,” ujar Menko Perekonomian itu.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News