Aniaya Korban secara Brutal, Anggota Geng Motor di Bandung Dibekuk Polisi 

Aniaya Korban secara Brutal, Anggota Geng Motor Sadis di Bandung Dibekuk Polisi
Salah satu anggota geng motor, pelaku penganiayaan terhadap IN tertunduk malu dalam ungkap kasus di Mapolrestas Bandung, Senin (22/11/2021). Tangkapan layar/@polrestabandung

BANDUNG – HALOJABAR.com, – Dua anggota geng motor, GG (19) dan TP (15) berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandung setelah menganiaya IN (40).

Kedua pemuda tanggung itu menganiaya korban secara brutal menggunakan golok hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Penganiayaan itu dipicu persoalan sepele, yakni korban merasa kesal gara-gara terserempet sepeda motor yang digunakan korban.

Dalam peristiwa yang terekam kamera video warga dan sempat viral itu, keduanya menganiaya IN secara brutal. Selain memukul, keduanya juga membacok IN hingga luka parah.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Lesmana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Langonsari, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (18/11/2031) sekitar pukul 19.40 WIB.

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam, dan kebetulan ini viral di media sosial,” tutur Indra di Mapolresta Bandung, Senin (22/11/2021).

Menurut Indra, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi karena kedua pelaku yang juga mengunakan sepeda motor tak terima terserempet oleh korban di perempatan Sasak Bengkung, Solokan Jeruk.

“Kedua pelaku yang kesal kemudian mengejar korban hingga motor korban ditabrak dan korban terjatuh di depan Puskesmas Solokan Jeruk,” terang Indra.

Melihat korbannya terjatuh, TP langsung melayangkan bogem mentahnya ke arah bahu kanan dan punggung korban. Tak puas sampai disitu, GG yang membawa senjata tajam jenis golok langsung membacok kepala korban hingga korban jatuh tertelungkup.

Meski melihat korbannya sudah jatuh tertelungkup, kedua pelaku tetap melakukan aksi brutalnya dengan membacokan goloknya ke arah punggung dan kaki korban.

“Pelaku dan korban ini tak saling kenal, motifnya karena serempetan sepeda motor. Pelaku kesal lalu korban dikejar sama pelaku,” katanya.

Tidak hanya menganiaya korban, kedua pelaku yang dalam kondisi mabuk itu juga merusak sepeda motor korban. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka parah pada kepala, badan, dan kakinya.

“Kondisi korban masih rawat jalan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Indra mengatakan, kedua pemuda tanggung ini merupakan anggota kelompok geng motor di Bandung. Mereka ditangkap sehari pascakejadian sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Padakerung, Desa Sukamanah, Kecamatan Racaekek, Kabupaten Bandung.

“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 51 dengan hukuman penjara minimal 10 tahun pidana,” tegas Indra.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News