Tidak hanya menganiaya korban, kedua pelaku yang dalam kondisi mabuk itu juga merusak sepeda motor korban. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka parah pada kepala, badan, dan kakinya.
“Kondisi korban masih rawat jalan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Indra mengatakan, kedua pemuda tanggung ini merupakan anggota kelompok geng motor di Bandung. Mereka ditangkap sehari pascakejadian sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Padakerung, Desa Sukamanah, Kecamatan Racaekek, Kabupaten Bandung.
“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 51 dengan hukuman penjara minimal 10 tahun pidana,” tegas Indra.