Begini Hukum Jika Terlanjur Beli Produk Pro Israel Menurut MUI

Hukum Terlanjur Membeli Produk Pro Israel
Ilustrasi boikot Israel. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Saat ini banyak perusahaan atau produk pro Israel yang berdiri di Indonesia.

Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa bahwa mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram.

Lalu bagaimana bila kita terlanjur sudah membeli produk tersebut? Apakah tetap boleh digunakan atau seperti apa?

BACA JUGA: Menag: Fatwa Haram Beli Produk Israel Bentuk Solidaritas Kemanusiaan

Hukum Terlanjur Membeli Produk Pro Israel

Melansir dari laman MUI, berdasarkan edaran MUI ‘Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83’, MUI memberi penjelasan sebagai berikut:

Produk yang sudah dibeli, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang.

Keharaman yang ditetapkan dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut.

Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat, dalam hal ini adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel.

BACA JUGA: 14 Produk Israel yang Populer di Indonesia, Nomor 8 Paling Sering Dikonsumsi Masyarakat

Hukum Jika Diberi Produk yang Terafiliasi Israel

Lebih jauh bagaimana jika kita mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk terafiliasi Israel? Apakah boleh mengonsumsinya? Harus bagaimana kalau kita disuguhi makanan atau minuman produk terafiliasi Israel?

Menurut MUI barang yang semula halal, jika kita diberi atau disuguhi, kita boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu, bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.

Sebagaimana dijelaskan di atas, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau dzatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i’anah alal ma’shiyah, mendukung tindak kemaksiatan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News