Armada Bus yang Layani Pemudik Lebaran Jalani Pemeriksaan Ramp Check

Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi melakukan ramp check kepada armada bus umum yang akan dipakai untuk mengangkut para pemudik lebaran untuk menjamin layak pakai dan aman selama diperjalanan. (Adi Haryanto/HALOJABAR)

HALOJABAR.COM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan ramp check kepada kendaraan umum khususnya bus yang akan jadi moda transportasi pemudik lebaran.

Hal tersebut untuk menjamin keselamatan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan umum. Oleh karena itu para pemilik kendaraan diminta untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum dipakai.

Baca Juga: Pemkab KBB Siapkan Bus Mudik Gratis Tujuan Yogyakarta dan Solo, Kuotanya 150 Orang

“Kendaraan umum, terutama bus yang akan mengangkut pemudik harus melakukan Ramp Check untuk keselamatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Riswanto saat ditemui usai Ramp Check bus di Jalan HMS Mintareja, Selasa 2 Maret 2024.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pemilik kendaraan prbadi juga harus memastikan kendaraannya laik jalan. Jadi bisa dicek di bengkel resmi atau bengkel tertentu untuk mencegah kecelakaan.

“Kalau mau di-ramp check juga bisa dan layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” sambungnya.

Pihaknya juga melarang bus yang mengangkut penumpang saat arus mudik dan balik lebaran, termasuk bus mudik gratis menggunakan klakson telolet karena dapat membahayakan.

Sebab klakson telolet tersebut kerap menjadi pusat perhatian lebih dari anak-anak hingga mereka pun rela menunggu bus dipinggir jalan sambil menunjukkan kode pakai jari tangan agar sopir menyalakan klaksonnya.

Klakson telolet juga bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain hingga akhirnya bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan klakson tersebut.

“Klakson telolet pada bus tidak boleh digunakan, kalau ada nantinya akan ditindak,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Siapkan 8 Bus untuk Program Mudik Gratis, Ini Jadwal dan Syaratnya

Menurutnya, bus yang menggunakan klakson telolet akan dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian karena melanggar lalu lintas dan sudah banyak kecelakaan akibat penggunakan klakson ini.

“Jadi klakson telolet memang berbahaya sehingga tidak boleh digunakan. Larangan itu supaya pemudik yang naik bus bisa merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News