Jangan Panik, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Jangan Panik, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
Ilustrasi SIM -Ist/Net

CIMAHI, HALOJABAR.COM- Setiap pengguna kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun SIM yang sudah Anda miliki bisa saja hilang atau rusak – Lantas bagaimana caranya mengurus SIM hilang atau rusak?

Untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan permohonan untuk penggantian SIM baru dengan mendatangi kantor polisi terdekat, untuk membuat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Segini Biaya Pembuatan SIM

Yang terpenting data SIM yang hilang atau rusak masih ada, dan masa berlaku SIM belum habis atau masih aktif.

Langkah berikutnya adalah mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Baca Juga: Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang di Hari yang Sama

Nah, berikut sejumlah persyaratan dalam cara mengganti SIM karena hilang atau rusak di Kota Cimahi dan Kab Bandung Barat (KBB) dikutip dari laman Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan SIM Satpas Polres Cimahi.

Persyaratan Penggantian SIM yang hilang

  1. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang
  2. Melampirkan KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 lembar fotokopi
  3. Lampirkan dokumen keimigrasian bagi WNA
  4. Surat Keterangan kehilangan SIM dari Kepolisian
  5. Melampirkan Surat Keterangan Dokter
  6. Selain itu, melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S).

Persyaratan Penggantian SIM yang Rusak

  1. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena Rusak
  2. Melampirkan KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 lembar fotokopi
  3. Dokumen keimigrasian bagi WNA
  4. Melampirkan SIM yang rusak
  5. Selain itu melampirkan Surat Keterangan Dokter
  6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S)

Langkah-langkah Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Untuk mengurus penggantian SIM yang hilang atau rusak di Satpas SIM Polres Cimahi, berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan persyaratan
  2. Isi formulir penerbitan SIM
  3. Proses Arsip dan Dokumentasi (Arsdok): Cek data pemilik SIM dan legalisir
  4. Cek berkas: Entry data, verifikasi data, sidik jari, tanda tangan dan foto
  5. Cetak SIM
  6. Penyerahan SIM

Itulah syarat, biaya dan cara untuk mengurus SIM di Kota Cimahi dan Kab Bandung Barat (KBB) jika SIM yang Anda miliki hilang atau rusak. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News