Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang di Hari yang Sama

gagal ujian sim Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Segini Biaya Pembuatan SIM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ist-Dok.PMJ News

KOTA BANDUNG, HALO JABAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuat aturan terbaru terkait penerbitan surat izin mengemudi (SIM), yakni dengan membolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan SIM mengulang di hari yang sama.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Segini Biaya Pembuatan SIM

Instruksi tersebut sebagaimana tertuang pada surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Aturan bagi warga yang gagal dalam ujian penerbitan SIM

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.

Dikutip dari laman indonesiabaik, dalam telegram tersebut tertulis bahwa ujian ulang boleh dilakukan 2 kali dalam rentang waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Jenis dan Biaya PNBP STNK beserta BPKB

Selain itu, kini peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.

Untuk tes psikologi, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.

Terakhir, Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News