Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat KPR dan Caranya

Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat Kredit dan Caranya
Ilustrasi (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Berikut ulasan seputar cara dan syarat membeli rumah dengan BPJS ketenagakerjaan lewat kredit kepemilikan rumah (KPR).

BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang bagi peserta untuk bisa mendapatkan rumah, khususnya bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini menjadi salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) dalam Permenaker 17/2021, salah satunya melalui KPR.

Baca Juga: Bingung Cari Rumah Subsidi? Coba Cara Ini

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berpeluang memiliki rumah dengan maksimal besaran KPR Rp 500 juta dan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Namun ada persyaratan dalam pengajuannya yang harus dipenuhi oleh peserta.

Syarat Kredit Rumah dengan BPJS

1. Syarat bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini adalah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

3. Peserta belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP).

4. Selain itu, para peserta aktif harus membayar iuran

5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat, serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, bagaimana cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan?

Prosedur Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir laman indonesiabaik, langkah pertama, peserta terlebih dahulu mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Nantinya, kantor cabang itu akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

Kemudian, jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kantor cabang BPJS kemudian akan memverifikasi lagi kepesertaan, agar sesuai persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur. Selanjutnya, bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa secara mandiri.

Exit mobile version