HALOJABAR.COM- Bagi nasabah yang ingin memeroleh berbagai fasilitas kredit, penting untuk mengetahui cara mengecek riwayat kredit.
Sebagaimana diketahui, pengecekan (checking) riwayat kredit menjadi syarat bagi nasabah memeroleh berbagai fasilitas kredit, seperti pinjaman rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), maupun kartu kredit.
Cara mengecek riwayat kredit nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya kini bisa secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mengakses aplikasi iDebKu yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 November 2022.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi, Bisa dari Rumah
Dikutip dari laman OJK, SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur.
iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Data dari iDeb tersebut, dapat digunakan lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”.
Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar dan Berizin OJK
Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola OJK. Layanan SLIK dapat diakses secara online karena memiliki laman dan aplikasinya sendiri.
Lantas bagaimana cara mengakses SLIK? Masyarakat dapat meminta informasi debitur melalui SLIK via aplikasi iDebKu. Berikut langkah-langkah atau cara mengakses layanan iDeb untuk mengetahui riwayat kredit:
Cara Mengecek Riwayat Kredit Secara Online Lewat Aplikasi iDebKu
1. Buka aplikasi iDebKu di laman web https://idebku.ojk.go.id
2. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama
3. Mengisi data registrasi secara lengkap dan benar, antara lain jenis debitur, identitas, kewarganegaraan dan nomor identitas
4. Mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi
5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran dari OJK
6. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran
7. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran yang dilakukan.
Kategori Skor Kredit
Sementara itu, berikut pembagian kriteria skor kredit SLIK OJK yang juga perlu diketahui, dikutip dari laman indonesia.go.id:
Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari
Demikian ulasan seputar cara mengecek riwayat kredit secara online, bagi masyarakat yang memerlukan informasi terkait iDeb dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email [email protected], atau nomor WA 081-157-157-157. (*)