BI Checking Sudah Ganti, Begini Cara Mengecek Riwayat Kredit Secara Online

Susah Di-Acc Bank? Ini Cara Membersihkan Catatan Buruk di BI Checking
Susah Di-Acc Bank? Ini Cara Membersihkan Catatan Buruk di BI Checking (Tangkapan layar laman web iDebKu)

2. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama

3. Mengisi data registrasi secara lengkap dan benar, antara lain jenis debitur, identitas, kewarganegaraan dan nomor identitas

4. Mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi

5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran dari OJK

6. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran

7. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran yang dilakukan.

Kategori Skor Kredit

Sementara itu, berikut pembagian kriteria skor kredit SLIK OJK yang juga perlu diketahui, dikutip dari laman indonesia.go.id:

Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak

Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari

Demikian ulasan seputar cara mengecek riwayat kredit secara online, bagi masyarakat yang memerlukan informasi terkait iDeb dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id, atau nomor WA 081-157-157-157. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News