2. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama
3. Mengisi data registrasi secara lengkap dan benar, antara lain jenis debitur, identitas, kewarganegaraan dan nomor identitas
4. Mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi
5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran dari OJK
6. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran
7. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran yang dilakukan.
Kategori Skor Kredit
Sementara itu, berikut pembagian kriteria skor kredit SLIK OJK yang juga perlu diketahui, dikutip dari laman indonesia.go.id:
Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari
Demikian ulasan seputar cara mengecek riwayat kredit secara online, bagi masyarakat yang memerlukan informasi terkait iDeb dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id, atau nomor WA 081-157-157-157. (*)