Biadab! Kronologis Pembunuhan Bocah Cantik Terbungkus Karung di Bandung

Karung yang digunakan DND untuk membungkus korban usai diperkosa dan dibunuh. Foto/Istimewa

HALOJABAR.COM – BANDUNG, – Peristiwa pembunuhan bocah perempuan terbungkus karung di Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menggegerkan masyarakat.

Bocah berusia 10 tahun itu meregang nyawa di tangan tetangganya sendiri. Biadabnya, selain membunuh korban dengan cara yang sadis, pelaku juga sempat memperkosa korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum ditemukan terbungkus karung di sebuah mushala di belakang rumahnya, bocah berparas cantik itu meminta izin kepada orang tuanya untuk mengaji di hari yang sama saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Korban meninggalkan rumahnya untuk mengaji sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, hingga pukul 19.30 WIB, korban tak kunjung pulang.

Orang tua korban yang panik berusaha mencari putrinya itu ke tempat mengaji dan rumah teman-temannya.

Namun, korban tetap tak ditemukan hingga orang tua korban akhirnya berinisiatif mengumumkannya melalui pengeras suara masjid.

Warga pun kemudian beramai-ramai mencari korban hingga ada warga yang menemukan sebuah karung mencurigakan di mushala tepat di belakang rumah korban.

Saat dibuka, karung tersebut ternyata berisi korban yang sudah tidak bernyawa. Korban ditemukan sekitar pukul 23.00 WIB.

Bocah yang rajin mengaji itu ditemukan terbungkus karung yang tergeletak di sebuah mushala, tepat di belakang rumahnya dengan kondisi sudah tidak bernyawa.

Saat karung dibuka, tampak wajah dan kepala korban mengalami luka-luka diduga akibat tindak kekerasan. Selain itu, kemaluan korban pun tampak mengeluarkan darah.

“Korban masih menggunakan baju lengkap, namun tidak menggunakan celana dalam. Tangan dan mulutnya juga terlilit lakban serta ada bekas kekerasan di muka dan kepala,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kamis (25/11/2021).

Polisi yang mendapati laporan peristiwa pembunuhan itu langsung bergerak cepat memburu pelaku.

Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi terhadap jenazah korban, akhirnya diperoleh kesimpulan bahwa pelaku pembunuhan sadis itu adalah tetangga korban sendiri berinsial DND yang masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA kelas 3.

Tak butuh lama sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi, polisi pun akhirnya berhasil menangkap DND yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Majalaya, Kabupaten Bandung usai jasad korban ditemukan warga.

Baca juga: Tak Kunjung Terungkap, Polda Jabar Ambil Alih Kasus Pembunuhan Sadis di Subang

DND sendiri sempat berpura-pura mencari korban untuk menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.

“Yang bersangkutan setelah kejadian masih sempat melakukan pencarian dengan warga sekitar, dan warga juga melihat. Setelah melihat situasi agak tenang, pelaku kemudian melarikan diri di seputar, di daerah Majalaya kami temukan tersangka,” kata Hendra.

Hendra mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban dihabisi menggunakan kayu yang ditemukan pelaku di sekitar TKP.

Sebelum membunuh korban, pelaku membekap korban menggunakan lakban dan menyeret korban dengan kain warna hitam ke sebuah gubuk yang letaknya tak jauh dari rumah korban.

Di gubuk itu, tersangka memukul korban dengan benda tumpul. Korban yang setengah sadar kemudian diperkosa. Dalam kondisi itu, korban sempat meminta tolong dan mencakar tersangka.

Hal itu pula lah yang membuat tersangka kembali memukul dan membekap korban hingga meninggal dunia. DND akhirnya berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus korban dengan karung.

“Setelah itu pelaku pulang untuk membersihkan diri. Tak berselang lama, saat kabar korban tak pulang ke rumah, dia berpura pura membantu keluarga korban melakukan pencarian bersama warga lain,” ungkap Hendra.

DND dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Terbukti Aniaya Warga hingga Tewas, Enam Oknum Prajurit TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara 

Selain itu, Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hendra menduga, lakban dan kain lap untuk membekap mulut dan menyeret korban sudah disiapkan DND yang kini berstatus tersangka itu.

“Lakban, kain lap warna hitam disiapkan, makanya kami menerapkan pasal pembunuhan berencana juga,” kata Hendra. (hn)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News