Biadab! Kronologis Pembunuhan Bocah Cantik Terbungkus Karung di Bandung

Karung yang digunakan DND untuk membungkus korban usai diperkosa dan dibunuh. Foto/Istimewa

Baca juga: Terbukti Aniaya Warga hingga Tewas, Enam Oknum Prajurit TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara 

Selain itu, Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hendra menduga, lakban dan kain lap untuk membekap mulut dan menyeret korban sudah disiapkan DND yang kini berstatus tersangka itu.

“Lakban, kain lap warna hitam disiapkan, makanya kami menerapkan pasal pembunuhan berencana juga,” kata Hendra. (hn)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News