Biadab! Kronologis Pembunuhan Bocah Cantik Terbungkus Karung di Bandung

Karung yang digunakan DND untuk membungkus korban usai diperkosa dan dibunuh. Foto/Istimewa

Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi terhadap jenazah korban, akhirnya diperoleh kesimpulan bahwa pelaku pembunuhan sadis itu adalah tetangga korban sendiri berinsial DND yang masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA kelas 3.

Tak butuh lama sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi, polisi pun akhirnya berhasil menangkap DND yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Majalaya, Kabupaten Bandung usai jasad korban ditemukan warga.

Baca juga: Tak Kunjung Terungkap, Polda Jabar Ambil Alih Kasus Pembunuhan Sadis di Subang

DND sendiri sempat berpura-pura mencari korban untuk menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.

“Yang bersangkutan setelah kejadian masih sempat melakukan pencarian dengan warga sekitar, dan warga juga melihat. Setelah melihat situasi agak tenang, pelaku kemudian melarikan diri di seputar, di daerah Majalaya kami temukan tersangka,” kata Hendra.

Hendra mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban dihabisi menggunakan kayu yang ditemukan pelaku di sekitar TKP.

Sebelum membunuh korban, pelaku membekap korban menggunakan lakban dan menyeret korban dengan kain warna hitam ke sebuah gubuk yang letaknya tak jauh dari rumah korban.

Di gubuk itu, tersangka memukul korban dengan benda tumpul. Korban yang setengah sadar kemudian diperkosa. Dalam kondisi itu, korban sempat meminta tolong dan mencakar tersangka.

Hal itu pula lah yang membuat tersangka kembali memukul dan membekap korban hingga meninggal dunia. DND akhirnya berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus korban dengan karung.

“Setelah itu pelaku pulang untuk membersihkan diri. Tak berselang lama, saat kabar korban tak pulang ke rumah, dia berpura pura membantu keluarga korban melakukan pencarian bersama warga lain,” ungkap Hendra.

DND dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News