BPJPH Kemenag Kembali Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis di 2023, Simak Syaratnya!

Sertifikasi halal gratis
BPJPH Kemenag membuka kembali sertifikasi halal gratis untuk UMKM pada 2023. Ini syaratnya (Foto: Kemenag)

HALOJABAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) mulai Januari 2023.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu (1/1/2023).

“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” imbuhnya.

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.***

syarat sertifikasi halal gratis

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News