Ini Kriteria Guru PAI Non ASN yang Dapat Dana Insentif 2024 dari Kemenag

Dana Tunjangan Insentif Guru PAI non ASN 2024
Ilustrasi - Dana tunjangan insentif bagi guru PAI non PNS. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mulai mencairkan dana insentif bagi guru PAI Non PNS yang tidak mendapatkan THR di Hari Raya Lebaran Idulfitri 2024.

Total ada 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap.

BACA JUGA: Tidak Dapat THR, Kemenag Mulai Cairkan Dana Insentif bagi Guru PAI Non PNS

Pertama, disalurkan pada Januari hingga Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai Desember 2024.

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Prof Abu, Jumat 5 April 2024.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan.

BACA JUGA: Kemenag Jabar Sebut Kuota Pemberangkatan Jemaah Haji di Kertajati Tahun 2024 Bertambah

Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

  1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
  4. Belum memasuki usia pensiun.

BACA JUGA: Kemenag Salurkan Rp811 Miliar Bantuan Afirmasi dan Kinerja ke 5.693 Madrasah

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News