Cara Bantah Surat Tilang ETLE Jika Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

Cara Bantah Surat Tilang Elektronik ETLE Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas
Ilustrasi: Cara bantah surat tilang elektronik ETLE (Tangkapan layar web ETLE)

HALOJABAR.COM- Cara konfirmasi surat tilang elektronik atau ETLE yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Surat konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data pelat nomor kendaraan bermotor.

Saat surat konfirmasi tilang elektronik berbasis ETLE dikirim ke rumah, bisa jadi pemilik merasa tidak melakukan pelanggaran karena kendaraannya bukan lagi miliknya.

Jika mengalami kasus seperti itu, kepolisian memberikan opsi untuk menyanggah atau melakukan konfirmasi jika Anda merasa tak lakukan pelanggaran lalu lintas, tetapi mendapat surat tilang elektronik berbasis kamera ETLE.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Segini Biaya Pembuatan SIM

Perlu diketahui, saat menerima surat konfirmasi, Anda belum ditilang, dilansir laman tanya jawab situs ETLE Korlantas.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan dimana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Sementara dikutip dari infografis laman indonesiabaik, berikut cara konfirmasi surat tilang elektronik atau ETLE.

Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat pelanggaran terjadi. Maka, sebaiknya langsung cek status kendaraan di situs ETLE Korlantas etle-korlantas.info/id/ untuk memastikan kebenaran terjadi pelanggaran.

Kemudian masukkan data yang diminta, termasuk nomor referensi pelanggaran atau kode unik yang diterima melalui surat konfirmasi pada lembar ketiga, dan No. Polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang dibebankan kepada kendaraan Anda.

Saat menerima surat konfirmasi, Anda bukan berarti telah ditilang. Jadi, lakukan konfirmasi dalam jangka waktu 8 hari dari waktu terjadinya pelanggaran.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News