Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja di Kab Majalengka

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja di Kab Majalengka
Ilustrasi: Cara dan syarat membuat kartu kuning di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

HALOJABAR.COM- Cara dan persyaratan membuat Kartu Kuning atau AK1 online di Disnaker Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kartu kuning atau yang biasa disebut juga dengan AK1 (Antar Kerja) atau Kartu Tanda Pencari Kerja adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu AK1 digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan dan pendataan pencari kerja bagi Disnaker, yang antara lain mencantumkan informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online di Kota Depok

Kartu AK1 dibuat di daerah masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera pada KTP.

Bagi para pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning secara online, Anda dapat langsung mengakses laman siapkerja.kemnaker.go.id untuk selanjutnya melakukan pendaftaran akun SIAPkerja untuk membuat Kartu AK1 atau dengan cara mengunduh aplikasinya di Google Playstore.

Aplikasi SIAPkerja terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Berikut ulasan seputar persyaratan membuat kartu kuning di Kabupaten Majalengka sesuai Permenaker Nomor 39 Tahun 2016, serta langkah-langkah atau cara membuatnya.

Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning (AK1) di Majalengka

1. Foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Foto copy Ijazah Terakhir / Surat Kelulusan

4. Foto copy Kartu Keluarga

Cara Membuat Kartu Kuning Online

  1. Klik situs resmi siapkerja.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasinya di Google Playstore
  2. Pilih menu daftar dan isi data
  3. Pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4
  4. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
  5. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker
  6. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi
  7. Fotokopi kartu AK1 sebanyak yang diperlukan dan mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Adapun prosedur membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten Majalengka yaitu sebagai berikut:

  • Mengambil nomor antrean
  • Mengisi formulir isian data
  • Menunggu panggilan antrean
  • Wawancara dengan petugas
  • Pencetakan kartu

Membuat kartu kuning online di Kabupaten Majalengka dibutuhkan waktu pelayanan 15 menit, dengan biaya pelayanan gratis.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News