Perlu Tahu, Ini Jenis dan Biaya PNBP STNK beserta BPKB

Mengurus STNK Hilang, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi STNK-Ist

Biaya mengurus STNK termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan besaran tarif yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020

HALO JABAR – Setiap kendaraan, baik mobil maupun motor harus memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, yang menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor).

Oleh karena itu, informasi terkait jenis, biaya dan tarif penerbitan STNK, balik nama BPKB hingga membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM penting untuk diketahui.

Bukan cuma itu, ketika pemilik kendaraan mengurus pajak tahunan atau 5 tahunan akan membutuhkan BPKB dan STNK asli.

Baca Juga: Mengurus STNK Hilang: Cara, Syarat dan Biayanya 

Bagi Anda yang membutuhkan informasi seputar tarif PNPB resmi yang berlaku di Kepolisian dalam penerbitan STNK, balik nama kendaraan hingga SIM, berikut rinciannya:

1. Biaya Penerbitan STNK

– Penerbitan STNK baru roda 2 atau 3: Rp 100.000
– Perpanjangan STNK per 5 tahun: Rp 100.000
– Biaya bikin STNK baru roda 4 atau lebih: Rp 200.000
– Perpanjangan STNK per 5 tahun: Rp 200.000

2. Biaya Penerbitan TNKB

– Untuk kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
– Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

3. Biaya Penerbitan dan balik nama BPKB

– Penerbitan BPKB baru roda 2 atau 3: Rp 225.000
– Biaya balik nama BPKB: Rp 225.000
– Penerbitan BPKB baru roda 4 atau lebih: Rp 375.000
– Balik nama BPKB: Rp 375.000

4. Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah

– Untuk kendaraan roda 2 atau 3: Rp 150.000
– Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 250.000

5. Biaya bikin SIM Baru

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News