Selanjutnya melakukan proses perekaman sidik jari. Setelah itu tinggal menunggu petugas memanggil untuk penyerahan SKCK yang sudah jadi.
Cara perpanjang SKCK online
– Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
– Akses laman https://skck.polri.go.id
– Selanjutnya klik menu formulir pendaftaran
– Pada tab form pendaftaran ini, ada 8 menu formulir yang perlu diisi yakni satwil, data pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
– Unggah foto sesuai ketentuan dan juga lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili. Yang sudah punya rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. (*)