Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di MPP Kota Bekasi

Cara, Tarif dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di MPP Kota Bekasi
Ilustrasi MPP Kota Bekasi/ Ist-Menpan

KOTA BEKASI, HALOJABAR – Cara bayar pajak kendaraan bermotor di MPP Kota Bekasi – Informasi seputar cara, syarat serta tarif pajak kendaraan bermotor tentunya perlu diketahui pemilik kendaraan, guna memudahkan dalam membayar pajak tahunan.

Cara membayar pajak tahunan kendaraan di Jawa Barat (Jabar), salah satunya bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) masing-masing kota/kabupaten, termasuk Kota Bekasi.

Pemilik kendaraan atau wajib pajak (WP) dapat melakukan pembayaran pajak di MPP Kota Bekasi yang memadukan pelayanan lebih progresif dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan Jabar via ATM

Berikut penjelasannya, cara membayar pajak tahunan kendaraan Anda, mobil dan motor di MPP Kota Bekasi, Jawa Barat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Cikarang, Depok, Cinere), dikutip laman mpp.bekasikota.go.id.

Perlu diketahui, pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, pajak kendaraan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat, yang melibatkan 3 instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Cara bayar pajak kendaraan di MPP Kota Bekasi

Persyaratan Pelayanan

Sebelum pemilik kendaraan atau wajib pajak mendatangi MPP, persiapkan persyaratan berikut ini:

1. Identitas asli KTP Elektronik dan fotocopy

2. STNK asli dan fotocopy

3. BPKB asli dan fotocopy

Setelah persyaratan siap, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak tahunan kendaraan di MPP Kota Bekasi:

– Pertama, booking antrian online di mpp.bekasikota.go.id

– Kemudian cetak nomor antrian

– Selanjutnya, datang ke MPP dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan

Adapun untuk jangka waktu penyelesaian pembayaran pajak kendaraan bermotor di MPP Kota Bekasi adalah selama 1 hari kerja. Adapun untuk rincian biaya tarif pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut:

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 hanya mengatur bahwa penetapan batas bawah dan batas atas tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi. Sedangkan kepastian penetapan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi.

Penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan pribadi:

1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2%;

2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1%.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk penghitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat besarannya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011 yaitu:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News