Catat! Ini Syarat Naik Kereta 2023 Terbaru

Syarat naik kereta 2023 (Pixabay/Astama81)

HALOJABAR.COM- Seperti kita tahu, beberapa waktu lalu organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO), resmi mencabut status pandemi Covid-19. Tentunya hal tersebut akan berpengaruh kepada aturan atau syarat naik kendaraan umum.

Salah satunya kereta api. Belum lama ini PT. Kereta Api Indonesia resmi mengeluarkan syarat naik kereta terbaru, dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023, mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Bagi Anda yang ingin bepergian menggunakan kereta api, tentunya harus tahu syarat terbaru naik kereta 2023. Apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Syarat Naik Kereta 2023

Berikut ini syarat terbaru naik kereta 2023, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023, mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News