BANDUNG, HALO JABAR – Syarat nikah dan cara daftar hingga biaya nikah di KUA tentunya perlu diketahui oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Syarat administrasi untuk daftar nikah di KUA cukup banyak berkas yang perlu dipersiapkan, sehingga calon pengantin perlu mempersiapkannya jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan.
Baca Juga: 5 Rukun Nikah dan Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam
Salah satu syarat nikah yang perlu diperhatikan adalah terkait batas usia menikah, yakni 19 tahun berdasarkan aturan UU No. 16/ 2019 atas perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
Apa saja syarat nikah? Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, dokumen persyaratan pendaftaran nikah berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 yakni sebagai berikut:
Siapkan :
- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali
Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA:
1. N1 – Surat Pengantar Nikah (dari Kelurahan/Desa)
2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
10. Fotocopy Kartu Keluarga
11. Fotocopy Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Prosedur, cara daftar di KUA hingga pelaksanaan akad nikah
Setelah dokumen lengkap persyaratan nikah Anda dan pasangan siap, tahapan selanjutnya adalah mendaftar di KUA. Berikut cara daftarnya:
1. Datang ke KUA untuk melakukan pendaftaran
2. Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan berkas nikah dan verfikasi data serta anjuran mengikuti bimbingan perkawinan (Konsultasikan dengan KUA setempat)
3. Pelaksanaan akad nikah dan pemberian buku nikah sesaat setelah akad nikah
Adapun untuk biaya akad nikah sebenarnya gratis jika akad berlangsung di kantor KUA saat jam kerja operasional dari hari Senin hingga Jumat. Sedangkan jika prosesi akad di luar kantor KUA, biaya yang ditetapkan negara sebesar Rp 600.000.
Nantinya, biaya nikah itu akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag.
Syarat dan prosedur nikah KUA terdapat dalam PP No 48/2014 Tentang Perubahan atas PP No 47/ 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Nah, daftar nikah ke KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Jika persyaratan lengkap, nantinya akan diproses maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat).
Untuk mempercepat, calon pengantin bisa daftar lebih dulu secara online lewat laman resmi Kemenag: simkah.kemenag.go.id. Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah.
Demikian ulasan seputar syarat dan cara daftar nikah di KUA beserta biaya dan prosedurnya. (*)