5 Rukun Nikah dan Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam

5 Rukun Nikah dan Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam istri
Ilustrasi pernikahan/ Pixabay

HALOJABAR – Rukun nikah dan syarat sah pernikahan dalam Islam – Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi mereka yang memiliki kemampuan melaksanakannya. Namun sebelum menikah, tentunya kamu perlu mengetahui rukun dan syarat sah nikah dalam Islam.

Rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satunya akan menjadikan penikahan tersebut menjadi tidak sah.

Lalu, apa saja rukun dan syarat sah nikah dalam Islam? Berikut penjelasannya dilansir dari laman NU online.

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab rukun nikah tersebut antara lain:

Rukun nikah dalam Islam

1. Mempelai pria

Mempelai pria yang dimaksud adalah calon suami yang memenuhi yakni: “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.” Hal tersebut sebagaimana disebutkan Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab.

2. Mempelai wanita

Mempelai wanita atau calon istri yang halal dinikahi mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali

Yakni orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah, dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.

4. Dua saksi

Keduanya harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Wali dan 2 saksi membutuhkan 6 persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.” Sebagaimana disebutkan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb.

5. Ijab qabul

Shighat atau meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

Sementara itu, layaknya akad yang lain, pernikahan bisa tidak sah (batal dan rusak) jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Ada beberapa bentuk pernikahan yang batal, namun yang paling utama, ada 9, seperti yang dijelaskan Syekh Wahbah ibn Mushthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News