Cek Dokumen Lengkap Syarat Nikah, Biaya dan Cara Daftarnya di KUA

5 Rukun Nikah dan Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam istri
Ilustrasi pernikahan/ Pixabay

1. Datang ke KUA untuk melakukan pendaftaran

2. Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan berkas nikah dan verfikasi data serta anjuran mengikuti bimbingan perkawinan (Konsultasikan dengan KUA setempat)

3. Pelaksanaan akad nikah dan pemberian buku nikah sesaat setelah akad nikah

Adapun untuk biaya akad nikah sebenarnya gratis jika akad berlangsung di kantor KUA saat jam kerja operasional dari hari Senin hingga Jumat. Sedangkan jika prosesi akad di luar kantor KUA, biaya yang ditetapkan negara sebesar Rp 600.000.

Nantinya, biaya nikah itu akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag.

Syarat dan prosedur nikah KUA terdapat dalam PP No 48/2014 Tentang Perubahan atas PP No 47/ 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Nah, daftar nikah ke KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Jika persyaratan lengkap, nantinya akan diproses maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat).

Untuk mempercepat, calon pengantin bisa daftar lebih dulu secara online lewat laman resmi Kemenag: simkah.kemenag.go.id. Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah.

Demikian ulasan seputar syarat dan cara daftar nikah di KUA beserta biaya dan prosedurnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News