Perlu Tahu, Ini Cara Daftar Nikah Online via Simkah Kemenag buat Calon Pengantin

Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Metode Oral, Menurut Pandangan Islam
Ilustrasi pernikahan (pixabay)

BANDUNG, HALO JABAR – Berikut ini ulasan seputar cara daftar nikah secara online lewat Simkah Kemenag. Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan perlu melalui tahapan pendaftaran sebelum hari H pernikahan.

Daftar nikah bisa dengan cara datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun juga bisa online. Calon pengantin bisa daftar nikah secara online via Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) pada laman simkah.kemenag.go.id. Bagaimana cara daftarnya?

Berikut cara daftar nikah secara online:

1. Pertama, akses laman simkah.kemenag.go.id

2. Kemudian pilih menu ‘Daftar Nikah’

3. Isi formulir jadwal nikah

(Pilih kecamatan dan jadwal nikah serta KUA tempat akad nikah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nikah di KUA/ di luar KUA serta tanggal dan waktu akad nikah)

4. Jika jadwal tersedia selanjutnya klik ‘OK’ dan Lanjut hingga muncul formulir pendaftaran

5. Selanjutnya masukkan data calon pengantin dan kedua orangtua calon pengantin serta wali nikah

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email aktif

8. Unggah foto

9. Cetak bukti pendaftaran dengan klik cetak dan print

Baca Juga: 5 Rukun Nikah dan Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam

Jika sudah melakukan pendaftaran online, kedua calon pengantin selanjutnya akan menerima notifikasi melalui e-mail.

Calon pengantin sebaiknya daftar nikah ke KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Jika persyaratan lengkap, proses nantinya maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat).

Untuk mempercepat, calon pengantin bisa daftar lebih dulu lewat laman resmi Kemenag: simkah.kemenag.go.id ini. Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah.

Demikian ulasan cara daftar nikah secara online melalui Simkah Kemenag. Untuk mengetahui berbagai dokumen persyaratan keperluan untuk daftar nikah di KUA, baca juga artikel Cek Dokumen Lengkap Syarat Nikah, Biaya dan Cara Daftarnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News