Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Warganya, Kades di Cirebon Bakal Dikenakan Sanksi

Ilustrasi pelecehan seksual (Anemone123/Pixabay)

HALOJABAR.COM– Seorang Kepala Desa (kades) di Cirebon bakal terancam sanksi administratif serta pidana, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu warganya.

Media sosial Instagram sempat dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang kades di Cirebon terhadap salah satu warganya.

Kejadian tersebut bermula saat kades berinisial SRT, mendatangi rumah korban. Ketika berkunjung, SRT sempat meminta dibuatkan kopi yang dibawanya, kepada korban.

Diketahui, kopi tersebut mengandung penambah stamina pria. Kejadian pun berujung kepadang tindak pelecehan seksual oleh SRT kepada korban tersebut.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual, Unpar Nonaktifkan Oknum Dosen Filsafat

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebin, Nanan Abdul Manan. Nanan membenarkan kejadian tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan pada hari Selasa 21 mei 2024.

“Benar itu ada dan kami sudah mendapat info dari pihak kecamatan, dan sudah difasilitasi oleh kecamatan,” ujar Nanan seperti dikutip dari laman detikJabar.

Setelah mendapatkan laporan, Nanan menuturkan jika pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Nanan mengatakan jika pihak Kecamatan Beber telah memfasilitasi untuk mediasi antara terduga pelaku, keluarga korban dan warga.

“Informasi yang diterima, tadi pagi sudah dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan antara kepala desa, warga dan pihak korban,” terangnya.

Berdasarkan hasil mediasi, SRT telah membuat surat pernyataan serta mengaku jika dirinya benar melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu warganya tersebut.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan kepada Santriwati, Pemilik Ponpes di Sukabumi Dipolisikan

Meski telah mediasi, warga masih geram dengan perbuatan yang dilakukan Kades tersebut. Bahkan warga meminta agar Kades tersebut mundur dari jabatannya saat ini.

“Dari hasil mediasi itu kepala desa sudah membuat surat pernyataan, namun memang warga masih ingin kepala desa mengundurkan diri,” tutur Nanan.

Hingga saat ini, pihak DPMD Kabupaten Cirebon masih menunggu laporan hasil mediasi tersebut. Pasalnya, hal tersebut perlu diketahui oleh pihak DPMD agar bisa mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan.

Apabila terbukti SRT benar melakukan pelecehan terhadap salah satu warganya, maka Kades tersebut bakal dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis dari Bupati Cirebon.

“Maka untuk lebih lanjut, kami (DPMD) akan melakukan upaya koordinasi dengan Bagian Hukum Setda dan Inspektorat dalam rangka menempatkan kasus seperti apa. Kiranya nanti secara jelas terkait kronologis dari surat tertulis yang disampaikan ke kami secara berjenjang mulai dari BPD dan Kecamatan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di KBB Terus Naik, Tahun 2023 Ada 58 Kasus

“Kalau terbukti benar dan bersalah, tentunya ada sanksi yang bisa dikenakan terhadap yang bersangkutan. Sanksi itu berupa sanksi administratif dalam bentuk surat teguran tertulis dari Bupati langsung,” tambahnya.

Selain itu, Nanan pun memberikan opsi kepada korban untuk menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut. Dalam hal ini, korban bisa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian

“Jadi ada dua jalur, DPMD mengambil langkah jalur administratif dan kepolisian jalur proses hukum,” tutupnya.

Di sisi lain, pihak Polsek Beber Resor Kota Cirebon membenarkan kejadian tersebur. Kapolsek Beber Resor Kota Cirebon, AKP Eddie mengatakan jika tindakan pelecehan tersebut, terjadi pada hari Senin 20 Mei 2024 kemarin. Korban merupakan wanita berusia 60 tahun.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News