Lakukan Pelecehan Seksual, Unpar Nonaktifkan Oknum Dosen Filsafat

pelecehan seksual dosen unpar
Kampus Universitas Katolik Parahyangan. (Unpar)

HALOJABAR.COM – Heboh di media sosial soal dugaan pelecehan seksual salah satu oknum dosen Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).

Kabar viral tersebut mencuat usai sebuah unggahan media sosial X pada 9 Mei 2024 membongkar dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosesn Fakultas Filsafat Unpar.

Dalam unggahan tersebut, sejumlah mahasiswi Unpar mengaku mendapat pelecehan seksual berupa pesan-pesan cabul dan ajakan berhubungan badan dari pelaku.

BACA JUGA: Lakukan Pelecehan Seksual, Dani Alves Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Atas hal tersebut, Unpas memberikan sanksi tegas kepada seorang dosen luar biasa Fakultas Filsafat bernama Syarif Maulana (SM). Sanksi tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan diduga telah melakukan kasus kekerasan seksual.

“Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan UNPAR yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024,” tulis Unpar dalam siaran pers, dikutip Selasa 14 Mei 2024.

“Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek, Dinyatakan Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual

Unpar juga memastikan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah memberikan imbaun kepada setiap pihak yang merasa telah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh Syarif Maulana.

Jika ada yang merasa menjadi korban, Unpar menyarankan supaya bisa melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpar.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News