Seleb  

Digugat Rp34 Miliar Rupiah oleh Kakak Kandungnya, Tamara Bleszynski Mengaku Ikhlas

Tamara Bleszynki digugat oleh kakak kandungnya sebesar Rp34 miliar. (Instagram @tamarableszynskiofficial)

Terkait surat yang dibuat Tamara dan Ryszard soal biaya pengobatan sang ayah merupakan surat pernyataan, bukan perjanjian.

Dengan demikian, surat tersebut tidak sah di mata hukum dan bisa dibatalkan.

“Itu surat pernyataan tahun 2001 bukan surat perjanjian. Bukan surat kesepakatan,” terangnya.

Dikatakan, saat membuat surat pernyataan tersebut, Tamara sedang berada di bawah tekanan. Ini karena ayahnya baru saja meninggal dunia.

“Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal,” urainya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News