Pj Gubernur Jabar Tanggapi Rencana Buruh Gugat Keputusan UMK 2024 ke PTUN

bey machmudin bencana alam
Pj Gubernur Jabar, Bey Mahcmudin (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menanggapi rencana buruh yang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ini terkait penetapan UMK 2024 tidak mengacu usulan kabupaten/kota dan tuntutan serikat pekerja.

Ketika ditanya mengenai gugatan tersebut, Bey Machmudin mengatakan, pihaknya hanya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) 51. Dan keputusan UMK sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

“Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah, dan memang semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanisme nya,” kata Bey di Gedung Sate, Bandung, pada Selasa, 5 Desember 2023.

Maka dari itu, Bey menyebut hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat yang meminta agar provinsi menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Dengan sudah rampungnya penetapan UMK 2024, Bey menyarankan agar buruh bisa menerima keputusan itu. Karena menurutnya, keputusan sudah terlebih di uji melalui dewan pengupahan.

BACA JUGASerikat Buruh Akan Gugat Keputusan Pemprov Jabar dalam Penetapan UMK 2024

“Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya,” ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto mengatakan, serikat buruh akan menggugat SK Gubernur Jabar soal UMK 2024. Hal, itu dilakukan karena tuntutan buruh tidak ada yang diakomodir oleh Bey Machmudin.

“Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing,” kata Roy, Sabtu 2 Desember 2023.

Roy memastikan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Adapun gugatan yang akan dilakukan ini dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News