K-Wave  

DO EXO Kena Denda Karena Merokok di dalam Ruangan

DO EXO. (Foto: Soompi)

HALOJABAR.COM – DO EXO atau Do Kyung Soo didenda karena mendapati merokok di dalam ruangan.

Pada laporan Soompi, 6 September 2023, pada Agustus lalu, EXO membagikan video di YouTube resmi mereka yang menampilkan kegiatan promosi “Cream Soda” di “Music Core” MBC.

Dalam video tersebut, DO diduga terlihat sedang merokok elektrik di ruang tunggu dalam ruangan MBC.

Baca Juga: DO EXO akan Comeback September Tahun Ini, EXOL Siap?

Seorang netizen kemudian mengajukan keluhan ke Puskesmas Mapo terkait kebiasaan merokok di dalam ruangan yang dilakukan DO.

Menanggapi hal tersebut, Puskesmas menanggapinya dengan merilis sebuah pernyataan terkait pasal hukum.

“Pasal 9, Ayat 4, Nomor 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai seluruhnya bukan area merokok. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (sekitar $75),” jelasnya.

Baca Juga: Bersamaan dengan Comeback Grup, DO EXO Resmi Luncurkan Akun Instagram Pribadi

Puskesmas menjelaskan merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran.

Meskipun DO dan agensinya mejelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektrik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk.

“Akibatnya, denda dikenakan. Individu yang terlibat telah berjanji untuk setia mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan,” ujarnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News