Florida AS Setujui RUU Batas Usia Akses Medsos Minimal 17 Tahun

Florida AS Setujui RUU Batas Usia Akses Medsos Minimal 17 Tahun
Florida AS Setujui RUU Batas Usia Akses Medsos Minimal 17 Tahun. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Florida Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan batas usia minimal untuk mengaksis media sosial, yakni 17 tahun.

Pemungutan suara bipartisan DPR Florida yang menyetujui batas usia akses media sosial berjumlah 106, sementara yang tidak setuju 13 suara, seperti dikutip dari Reuters, Jumat 26 Januari 2024.

“Kita harus mengatasi efek berbahaya platform media sosial terhadap perkembangan dan kesejahteraan anak-anak kita,” kata juru bicara DPR Florida Paul Renner.

BACA JUGA: Fakta Menarik! Ternyata Anak-Anak di Amerika Senang Diberi Mata Uang Game

Berdasarkan regulasi itu, anak-anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial.

Platform akan diminta mematikan akun milik pengguna berusia di bawah 17 tahun dan menggunakan sistem verifikasi dari pihak ketiga untuk memindai pengguna di bawah umur.

BACA JUGA: 27 Januari, Mengenang Hari Holocaust Internasional

“Florida memiliki kepentingan dan kewajiban negara yang mendesak untuk melindungi anak-anak kita, kesehatan mental dan masa kanak-kanak mereka,” kata Renner.

Regulasi batas usia medsos, yang sering disebut sebagai HB1, juga mewajibkan platform menghapus secara permanen informasi pribadi dari akun-akun yang sudah dimatikan tersebut.

Jika tidak dihapus, orang tua berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News