Hindari Kondisi Sakit, KPU Tambahkan Syarat bagi Petugas Pemilu 2024

Kilas Sejarah Pemilu di Indonesia dari Awal hingga Kini
Kilas Sejarah Pemilu di Indonesia dari Awal hingga Kini. (Foto: KPU)

HALOJABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah syarat tambahan bagi petugas pemilihan, menyusul banyaknya petugas yang sakit pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, berkaca dari pengalaman 2019 lalu, banyak petugas pemilu yang jatuh sakit. Sehingga pada tim ad hoc pemilu ini terdapat syarat kesehatan tambahan.

“Harus juga cantumkan hasil tes kolesterol, gula darah, dan tekanan darah. Dari 150 orang yang terpilih ini semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ada,” kata Suharti, usai melantik 150 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Hotel Horison, Rabu (4/1 /2023).

“Proses persiapan pemilu telah berjalan sejak Juli 2022. Saat ini sudah memasuki tahapan pemutakhiran data,’ imbuhnya.

Menurut Suharti, agenda pertama para PPK adalah berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan aparat kewilayahan.

Sebab ke depan akan ada pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual calon anggota DPRD.

“Data pemilih akan kita lakukan di awal Februari. Kita akan membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dan masa kerjanya akan mulai pada 4 Februari hingga 15 Maret 2023,” ucapnya.

Suharti meminta kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran PPK, untuk segera melaporkan ke KPU atau Bawaslu melalui divisi hukum.

“KPU memiliki divisi hukum secara internal yang memiliki normal juga untuk mematuhi pakta integritas yang sudah dicanangkan lagi,” imbuhnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News