ITB Buka Suara Soal Heboh Cicil Bayar Uang Kuliah Lewat Pinjol

Ilustrasi - Kampus Institut Teknologi Bandung. (Foto: ITB)

HALOJABAR.COM – Belum lama ini kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan mahasiswanya terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cara dicicil melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).

Kabar tersebut bermula lewat unggahan media sosial X dengan akun @itbfess dengan menyebutkan ITB bekerjasama dengan pinjol agar mahasiswanya dapat mencicil uang kuliah 6 sampai 12 kali.

Disebutkan jika ITB melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni Dana Cita terkait hal itu. Pada poster juga dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun.

Menanggapi hal tersebut, pihak ITB melalui Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto dalam keterangan tertulis menjelaskan perihal pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil.

Naomi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester dimana kewajiban ini mengikat mahasiswa dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa.

BACA JUGA: ITB Bikin Heboh, Tawarkan Mahasiswa Cicil Bayar Kuliah pakai Pinjol

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT, memiliki tanggung jawab membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi).

Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan secara penuh.

“ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T,” jelas Naomi, Jumat 26 Januari 2024.

Naomi menuturkan, jelang Semester II tahun ajaran 2023/2024, mahasiswa dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News