ITB Buka Suara Soal Heboh Cicil Bayar Uang Kuliah Lewat Pinjol

Ilustrasi - Kampus Institut Teknologi Bandung. (Foto: ITB)

Untuk metode pembayaran, ITB kata Naomi memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Perkuat Industri Pertahanan Nasional, PUSTEKHAN ITB dan Defend ID Sosialisasikan Inovasi, Riset, dan Pengembangan Intangible Assets

“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa,” katanya.

“Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023,” lanjutnya.

Dengan skema pembayaran yang disediakan, menurutnya pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan pembayaran UKT.

Dari jumlah tersebut, 1.492 orang diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

Lebih lanjut, Naomi mengungkapkan, bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT atau BPP semester I 2023/2024, Mahasiswa tersebut tidak dapat mengisi FRS. Karena itu, mahasiswa kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP.

BACA JUGA: Menelisik Fasilitas Menarik di Kampus ITB, Paling Unik dan Bernilai Sejarah

“Mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan. Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB,” paparnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News