Jokowi Umumkan Gaji PNS di 2024 Naik, Segini Besarannya

gaji pns 2024
Ilustrasi PNS (Ist-Setkab)

HALOJABAR.COM – Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen. Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 oleh Jokowi tersebut juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Sebelumnya perencanaan tentang naiknya gaji PNS itu telah dikatakan kepada mentri keuangan Sri Mulyani oleh Presiden Jokowi, Agustus 2023 lalu. Ia menyampaikan, penyesuaian kenaikan gaji PNS itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 pada bulan Agustus 2023.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Jokowi.

Menindaklanjuti hal itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan ketentuan penyesuaian gaji tersebut.

Pada peraturan tersebut, dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yaitu A sampai D/E yang diurutkan sesuai masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah besaran gaji PNS 2024 sesuai golongan.

BACA JUGA: Direncanakan Dilakukan Tiga Tahap, Berikut Syarat Daftar CPNS Tahun 2024

Besaran Kenaikan Gaji PNS tiap Golongan

Regulasi gaji PNS untuk tahun 2024 telah dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur kenaikan gaji pokok PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV. Berikut adalah rincian kenaikan gaji pns yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 :

Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Terbaru tiap Golongan

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600

BACA JUGA: Syarat CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, S1 dan Penyandang Disabilitas, Usia 40 Tahun Bisa Daftar

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200

Dengan adanya penyesuaian gaji tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS dan pensiunan dab dapat tercipta stabilitas ekonomi yang lebih baik dan memberikan dorongan bagi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.*** (Insan/JOB UIN SGD)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News