Ragam  

Direncanakan Dilakukan Tiga Tahap, Berikut Syarat Daftar CPNS Tahun 2024

Syarat CPNS 2024
Ilustrasi seleksi CPNS. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM – Pemerintah berencana membuka pendaftaran bagi 2,3 juta posisi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa tahap seleksi akan dimulai pada bulan Maret mendatang. “Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” ujar Haryomo, dikutip dari laman BKN, Jumat 19 Januari 2024.

Haryomo menyebutkan, pengumuman dan seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Sedangkan pada periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Kemudian pada periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

BACA JUGA: Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2024 akan Dibuka Januari

Haryomo mengatakan bahwa proses pengumuman dan seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi kedinasan pada periode pertama akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Sementara itu, periode kedua akan melibatkan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Juni 2024.

Pada periode ketiga, pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

Plt. Kepala BKN menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pihaknya akan melakukan sejumlah perbaikan pada Seleksi CASN Tahun 2024.

Sejumlah hal yang menjadi temuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2023, antara lain, pertama pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan. Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News