Kenapa Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Indonesia, Ternyata Ini Sebabnya

Mixue dilarang pasang logo Halal Indonesia
Mixue dilarang pasang logo Halal Indonesia (Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham/Kemenag)

HALOJABAR.COM- Kementerian Agama Republik Indonesia memperingatkan kepada pengusaha untuk tidak memasang loga halal sebelum memiliki sertifikat halal secara resmi.

Pasalnya, saat ini masih ada beberapa produk makanan dan minuman yang dijual di masyarakat namun tanpa melalui lebel halal dari pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Sertifikat halal ini sangat penting diperlukan bagi jenis usaha yang menjual produk guna memberi jaminan aman bagi masyarakat saat mengkonsumsinya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan, bagi yang belum bersertifikat halal dilarang memasang logo dan label Halal Indonesia. Sebabnya, loga dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas Aqil Irham.

Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. “Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” papar Aqil Irham.

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. “Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.

“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” imbuhnya. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News