Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan

Habib Bahar bin Smith memberikan keterangan kepada awal media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (3/12/2021).

BANDUNG, HALOJABAR.com – Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus kabar byang telah menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kasus kabar bohong yang menjerat Bahar ternyata berkaitan dengan peristiwa pembantaian enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Hal itu diungkapkan Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi terkait pokok permasalahan yang tengah menjerat kliennya itu.

“Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)” ungkap Ichwan melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2021).

Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong, Kuasa Hukum: Keadilan dan Demokrasi Memang Sudah Mati

Ichwan sendiri mengaku, belum memahami unsur kebohongan yang dimaksud dalam peristiwa itu. Sebab, substansi peristiwa mengenai kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.

“Yang dimaksud penyebaran berita bohong, apalagi kaitan dengan KM 50 ya karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?” paparnya.

“Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya, enam orang syuhada FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Jabar akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.

Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam.

Bahar sendiri menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sejak pukul 12.30 WIB didampingi oleh pengacaranya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News