Bejat! Oknum Damkar Jakarta Timur Diduga Lecehkan Anak Kandung

damkar jaktim lecehkan anak sendiri
Ilustrasi - Kasus pelecehan seksual terhadap anak. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Viral di media sosial kasus pelecehan yang dilakukan oknum Pemadam Kebakaran Jakarta Timur terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelecehan yang dilakukan oknum Damkar Jaktim yang bernama Septhedy Nitidisastra (SN) ini diviralkan oleh ibu korban di akun Instagram @priskaprlyy, pada Selasa 19 Maret 2024.

Dalam postingan tersebut, Priska menceritakan bahwa pelecehan tersebut terjadi ketika sang anak menginap di rumah mantan suaminya alias Septhedy Nitidisastra.

BACA JUGA: Lakukan Pelecehan Seksual, Dani Alves Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Diketahui, mantan suaminya itu meminta untuk bertemu dengan anaknya setelah tidak bertemu selama 1 tahun.

Sebelumnya diketahui, Priska dan suaminya sudah bercerai sejak 2020 lalu.

Setelah menginap, anak berinisial S itu dijemput oleh Priska untuk pulang ke BSD.

BACA JUGA: Lakukan Pelecehan kepada Santriwati, Pemilik Ponpes di Sukabumi Dipolisikan

Namun, saat di dalam mobil, sang anak justru mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Ia pun langsung mengecek kondisi anaknya tersebut.

Ternyata, ia melihat bahwa ada luka gesekan yang memerah disertai dengan banyaknya luka di bagian alat vitalnya.

“Anak saya histeris mengeluh kesakitan. Betapa kagetnya saya pas lihat alat vitalnya ada luka gesekan sampai memerah dan banyak luka di bagian pahanya,” kata ibu korban.

BACA JUGA: Viral! Seorang Pria Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Penumpang Wanita di KRL

Setelah ibu korban mengetahui pelecehan damkar Jaktim terhadap putrinya, ia langsung memeriksakan kondisi anaknya di RS Bethsaida.

Staf medis di rumah sakit tersebut menyarankan Priska untuk melaporkan insiden ini ke Polda dan melakukan visum karena terdapat luka robek di alat kelamin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pencabulan SN terhadap seorang anak di bawah umur pada 6 Februari 2023.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News