Manfaaat Transaksi Menggunakan QRIS, Mudah Praktis dan Cepat

Manfaat melakukan pembayaran menggunakan QRIS (foto: Qris.id)

HALOJABAR.COM- Ini manfaat transaksi menggunakan QRIS, selain cepat dan kekinian, juga memudahkan masyarakat dalam transaksi digital. Sehingga, para pengguna tidak perlu repot untuk membawa uang tunai dalam kegiatan sehari-hari.

Kepopuleran metode pembayaran elektronik sudah sangat tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia di era digital ini.

Fungsi metode pembayaran ini mampu mempermudah proses transaksi jual beli, karena pembeli tidak perlu lagi membawa uang kemana pun.

Bagi penjual, sudah tidak harus pusing lagi menyiapkan uang receh untuk kembalian. Salah satu metode pembayaran elektronik yang cukup simpel dan populer bisa menggunakan kode QR Nasional atau QRIS.

Selanjutnya, para pengguna tak usah khawatir karena semua PJSP QRIS dapat dipastikan diawasi BI.

Saat ini, penggunaan QR difasilitasi melalui produk layanan yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan nama Quick Response Code Indonesia Standard.

Untuk informasi, QRIS merupakan penyatuan berbagai macam kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR. Seluruh PJSP diwajibkan menggunakan QRIS agar transaksi menggunakan kode QR lebih efektif dan terjamin keamanannya.

Selain itu, QRIS cukup mudah untuk digunakan, hanya dengan mengunduh aplikasi pembayaran di smartphone lalu daftarkan akun anda.

Namun sebelum digunakan, pastikan saldo anda mencukupi untuk pembayaran. Selanjutnya pembayaran sudah dapat dilakukan atau dapat diakses melalui mobile banking.

Sementara itu QRIS memiliki tiga jenis pembayaran dalam mempermudah proses transaksi, seperti Merchant Presented Mode (MPM) statis, Merchant Presented Mode (MPM) dinamis serta Customer Presented Mode (CPM).

Selain mudah, QRIS jug dapat menerima pembayaran dari berbagai macam aplikasi pembayaran yang menggunakan QR melalui satu aplikasi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News